Minggu, 14 Oktober 2012

plagiarisme


Seseorang yang  mengambil tulisan orang lain dan mengakui tulisan tersebut sebagai tulisannya di sebut plagiator atau penjiplak. Sedangkan plagiatisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atau hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan menurut( http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme ) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Contohnya seperti seseorang memposting suatu artikel atau tulisan di blognya, namun di dalam tulisannya tersebut dia ada mengambil bahkan menjiplak kata-kata dari sumber referensinya, namun sampai diakhir tulisan dia tidak ada menuliskan sumber referensinya tersebut. Itu saja sudah bisa disebut dengan plagiatisme.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:a
* menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
* mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
* menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
* menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
* mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Selain plagiatisme ada juga yang di sebut sebagai swaplagiarisme. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya.
Cara Menghindari Plagiarisme
Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu cara yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarism, seperti tata cara mengutip dan melakukan parafrase.
Kesimpulannya adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar